7 Arahan Ketua Umum AMPHURI Soal Visa Haji Furoda dan Mujamalah Tak Terbit

MANARA INFO – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Repuvlik Indonesia (DPP AMPHURI) mengeluarkan arahan kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) perihal update visa haji Furoda dan Mujamalah.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur menyampaikan tujuh arahan yang dituangkan dalam surat edaran DPP  AMPHURI nomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025, pada selasa (27/5/2025) di antaranya:

  1. Selain visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke pemerintah Indonesia tahun 2025 ini sebanyak 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) kuota, terdapat visa haji non kuota.
  2. Visa haji Non kuota ini diperoleh melalui beberapa jalur, yaitu: (a) Mukamalah/Courtesy/Kehormatan: Diperoleh dari Kedutaan Besar Saudi Arabia Atase-Atasenya, (b) Furada/Perorangan dan (c) Direct Hajj, pengajuan melalui website Nusuk dan Indonesia belum termasuk negara yang dilayani.
  3. Karena Non Kuota,  maka tidak ada jumlah pasti/tetap setiap tahunnya. Keberangkatan jamaah juga baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat Issued.
  4. DPP AMPHURI setelah mengkonfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah. Selain itu, AMPHURI pun telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa “Visa Issuance has been ended this season” (penerbitan visa telah berakhir musim ini). 
  5. Terkait terbit dan belum/terbitnya visa furoda adalah merupakan otoritas penuh Pemerintahan Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK.
  6. PIHK Anggota AMPHURI yang berencana melayani Jemaah haji Furoda dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penyelesaian sesuai Perjanjian anatara PIHK dan Jemaah Haji Furoda.
  7. PIHK sebaiknya menyarankan kepada Jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.

“Demikian arahan DPP AMPHURI untuk PIHK dalam menyikapi visa furoda maupun Mujamalah yang sampai hari ini belum juga terbit”. Kata Firman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top